Bentuk Keringanan Biaya Pendidikan di Indonesia Selama Masa Pandemi

Sejak pandemi COVID-19 menyerang pada Desember 2019 lalu dampaknya masih terasa dalam berbagai sektor industri di Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II 2020 bahkan harus minus 5,32 persen. Angka ini lebih buruk dari kuartal I 2020 yang mencapai 2,97 persen. Salah satu penyebabnya adalah semakin banyak perusahaan yang melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap para pekerjanya. Menurut laporan dari Kementerian Ketenagakerjaan, ada lebih dari 3,5 juta orang yang terkena PHK maupun dirumahkan. Hal ini tentu akan membuat mereka mengalami masalah finansial, terutama bagi yang memiliki anak yang sedang mengenyam pendidikan.

Kesenjangan Pendidikan

Seolah menambah masalah pendidikan di Indonesia, wabah virus Corona kini telah merenggut impian anak bangsa untuk meniti karir yang sesuai dengan keinginan mereka. Pasalnya, banyak orang tua mereka yang terdampak pandemi hingga tidak mampu untuk membiayai pendidikan mereka ke jenjang yang lebih tinggi. Jika melihat kebutuhan di industri saat ini, peran teknologi digital lebih mendominasi lantaran internet telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Hal ini membuat peluang kerja bagi developer atau programmer lebih terbuka seiring berkembangnya perusahaan startup dan e-commerce di Indonesia. Tidak heran banyak dari mereka yang ingin mengikuti pendidikan di bidang pemrograman. Namun, biaya pendidikan di bidang IT (Teknologi Informasi) yang tidak murah seakan menjadi tembok bagi mereka yang ingin berkarir sebagai developer. Ditambah sekarang mereka harus menggunakan teknologi online sebagai syarat untuk bisa ikut sistem pembelajaran yang diusung oleh sekolah, kampus, dan lembaga-lembaga pendidikan lainnya. Biaya pendidikan pun bertambah karena adanya kebutuhan akan internet dan paket data. Mereka yang mengalami masalah finansial dan tidak memiliki akses internet kini semakin kesulitan untuk bisa mendapatkan pendidikan yang setara dan berkualitas.

Program Cicilan

Meski begitu, tidak sedikit dari sekolah atau kampus yang menawarkan sistem pembayaran dengan cicilan untuk membantu mereka yang kurang mampu agar bisa tetap belajar. Bahkan, ada juga lembaga pendidikan yang fokus di bidang IT turut menyediakan opsi pembayaran cicilan dengan menggandeng perusahaan finansial yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) agar lebih transparan. Dengan adanya program cicilan ini, mereka dapat melakukan pembayaran dengan cara mencicil sesuai jangka waktu yang telah ditentukan.

Bantuan Pemerintah

Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pemerintah memberikan bantuan berupa penyesuaian UKT (Uang Kuliah Tunggal). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19. Kebijakan baru di Permendikbud tersebut meliputi UKT dapat disesuaikan untuk mereka yang keluarganya terkena dampak pandemi. Kemudian, mereka tak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali seperti menunggu kelulusan. Jadi pemilik kampus dapat memberikan keringanan UKT atau memberlakukan UKT baru terhadap mereka yang ingin belajar di perguruan tinggi. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan mereka dapat merasakan berbagai manfaat, yaitu keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi, hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, dan penghematan di masa akhir kuliah. Melalui kebijakan ini ada lima bentuk keringanan yang diberikan oleh pemerintah. Berikut keringanannya.

Cicilan UKT

Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0 persen) dengan jangka waktu pembayaran cicilan yang telah disesuaikan dengan kondisi finansial mereka.

Penundaan UKT

Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT sampai tanggal pembayaran yang telah disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mereka.

Penurunan UKT

Mahasiswa tetap membayar UKT, namun dapat mengajukan penurunan biaya dan jumlah UKT yang telah disesuaikan dengan kondisi ekonomi mereka.

Beasiswa

Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai ketentuan program beasiswa yang berlaku.

Bantuan Infrastruktur

Mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, serta ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.

Dengan adanya program pembayaran cicilan dan bantuan dari pemerintah diharapkan dapat membantu mereka yang mengalami masalah finansial agar bisa tetap belajar di bidang yang mereka inginkan. Jika kamu ingin berkarir sebagai seorang developer, pastikan kamu mencari tempat pelatihan yang dapat menawarkan opsi pembayaran yang memudahkan kamu untuk bisa fokus belajar tanpa harus memikirkan biaya.